Jatim1 Pasuruan – Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan 2015-2019, Edy Heri Respati divonis pidana penjara selama 6 tahun kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menyatakan Edy terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah sepakbola sebesar Rp 4,6 miliar itu.
Selain hukuman kurungan, majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman juga memvonis pidana denda sebesar Rp 200 juta susidair kurungan selama 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan. Bila tidak ada harta benda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa Edy Heri Respati, dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Dede Suryaman, didampingi dua Hakim Anggota, Emma Ellyana dan Agus Yuniato.