Sebagai informasi, kasus korupsi dana hibah itu berawal dari hasil ungkap penyidik Direskrimsus Polda Jatim. Dimana, dana hibah yang dikucurkan dari APBD Kota Pasuruan tahun 2015 sejumlah Rp 4,99 miliar dikorupsi. Terdakwa sendiri melakukan aksinya itu dengan beberapa modus operasi.
Modus yang dilakukan, diantaranya membuat proposal fiktif dari 8 proposal kegiatan. Diantaranya, Pembinaan Usia Remaja/Liga Remaja, Porprov Jatim 2015, Kompetisi U-12 antar Kelurahan se-Kota Pasuruan, Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan, Pembinaan Tim Futsal Kota Pasuruan. Kemudian, Kompetisi Piala Kemerdekaan antar Club Internal 2015 dan Kompetisi Internal U-17. Dari 8 kegiatan tersebut, yang direalisasikan hanya 3 kegiatan. Sedangkan, 5 lainnya diketahui fiktif. (J1AA12)