Putusan majelis hakim lainnya adalah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti hasil persidangan dengan Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marjuki. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding bila tidak puas.
“Saya pikir-pikir yang mulai,” kata Edy Heri Respati setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Sudiono.