“Para buruh harus diberikan hak cuti ketika melahirkan, dan wajib diberikan upah minimum pekerja sesuai dengan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zilda menegaskan bahwa DPRD Bangkalan harus memanggil dan melakukan evaluasi kepada para pengusaha terkait pemenuhan hak pekerja.
“Dewan harus segera membuat perda (peraturan daerah) bagi perusahaan agar bisa memenuhi hak normatif karyawan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.