Jatim1.com – Surabaya – Penerapan Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya sudah berlangsung selama satu bulan. Dalam penerapannya, polisi mencatat terdapat 6.035 pengendara yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.
“Total ada 6.035 pelanggaran dari program E-TLE yang sudah jalan sebulan. Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (19/2/2020).
Dari data ini, Budi menyebut, pelanggar terbanyak yakni menerobos lampu merah atau traffic light. Jumlahnya mencapai 3.285 pelanggar dan yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 1.482 pelanggar.
“Dari jumlah itu, tercatat 536 pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim, 1.553 plat nomer selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali,” ungkapnya.
Budi juga menambahkan, 717 surat konfirmasi kembali karena disebabkan beberapa hal. Yakni alamat yang tidak lengkap sebanyak 237 pelanggaran, rumah kosong 318 pelanggaran dan pindah tanpa kabar 162 pelanggaran. (Will)