Jatim1.com – Jakarta – Data mobil dan motor yang dua tahun berturut-turut menunggak pajak, terhitung dari habis masa berlaku STNK bakal dihapus atau diblokir mulai tahun 2020.Tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang dari Korps Lalu Lintas Polri. Tindakan tegas ini realisasi dari Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 110 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012. Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polrim, Brigjen Halim Pagarra, pada Sabtu (18/1/2020).
“Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana. Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI), ” Ujar Brigjen Halim Pagarra.