Dalam aturan Bank Indonesia (BI) dompet digital yang ingin beroperasi melayani turis harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
“Jadi sekarang WeChat Pay sudah resmi jalan, kalau dulu tidak ada payung hukumnya, sekarang karena sudah ada payung hukumnya mengenai QRIS [QR Code Indonesia Standard] mereka harus patuh,” Ujar Sugeng, Sabtu (11/1/2019).