Syarif Hidayat, selaku Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, menjelaskan kebijakan ini dibuat dalam rangka mengurangi barang impor terutama dari negara China yang telah membanjiri Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi industri dalam negeri yang selama ini banyak gulung tikar terutama bidang tekstil. Kemudian, di dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.
“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata dari pihak pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya pelaku IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dapat benar-benar dimanfaatkan hanya untuk keperluan pribadi saja serta mendorong agar masyarakat untuk lebih menggunakan produk dari dalam negeri,” Ujar Syarif Hidayat. (HA)