“Bea masuk telah diturunkan dari US$75 menjadi US$3. Ini berlaku mulai 30 Januari ya,” Ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pada Senin (13/1/2020).
Selain menurunkan ambang batas, dalam aturan ini pemerintah juga merasionalisasi tarif dari sebelumnya 27,5%-37,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%.