Anak Bupati Majalengka Dinyatakan Bebas Setelah Vonis 1,5 Bulan Penjara

Anak Bupati Majalengka (Karna Sobahi) Irfan Nur Alam menjalani persidangan atas kasusnya.

Jatim1.com – Majalengka – Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, dinyatakan bebas dalam kasus penembakan yang dilakukannya. Irfan diketahui divonis hukuman penjara selama 1 bulan 15hari oleh majelis hakim PN Majalengka. Irfan melanggar Pasal 360 Ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Sidang vonis terhadap Irfan itu digelar pada Senin, 30 Desember 2019. Kasus penembakan itu berlangsung 10 November 2019. Enam hari setelah kejadian, polisi menahan lelaki tersebut. Hingga akhirnya Irfan divonis 1,5 bulan.

Kristiawanto, kuasa hukum Irfan, sempat menunggu putusan jaksa dan lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait eksekusi Irfan. Sebab, saat proses persidangan vonis yang digelar pada 30 Desember, tercatat merupakan hari ke-15 Irfan ditahan.

“Sekarang sudah bebas. Setelah dihitung oleh jaksa dan petugas lapas terkait potongan masa tahanan, tepatnya Selasa, 31 Desember lalu, Saudara Irfan dinyatakan bebas,” kata Kris, Rabu (8/1/2019).

Sebelumnya, Kris menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi penghitungan masa tahanan Irfan. “Putusan majelis hakim itu satu bulan 15 hari. Terkait proses eksekusi, tugasnya jaksa dan petugas lapas. Mereka yang mempunyai kewenangan menghitung atau memastikan kapan klien kami keluar (bebas dari tahanan),” kata Kris.

Selain menghukum 1 bulan 15 hari kurungan penjara, majelis hakim mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) milik Irfan. Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang pencabutan izin penggunaan senpi tersebut. (RED.WILL)

Exit mobile version