Adi juga mengatakan bahwa Natuna telah ditetapkan oleh UNCLOS (United Nation Convention on The Law of The Sea) sebagai perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. “Permasalahan ini pada dasarnya dapat selesai jika China maupun Indonesia sama-sama dapat memahami landasaan Hukum ZEE yaitu UNCLOS, dengan demikian perihal batas-batas yang telah diatur didalamnya sudah tidak dapat ditawar lagi” Kata Adi. Beliau juga menegaskan bahwa pemerintah harus tegas dalam mengambil sikap dan langkah agar kedaulatan Indonesia tetap terjaga.
Jatim Institute Dorong Pemerintah untuk Tegas Soal Natuna
Recommendation for You

Dalam perspektif relasi kekuasaan, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum harus berlandaskan prinsip…

Dalam konteks KUHAP, ia menegaskan bahwa hukum acara pidana sejatinya berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan…

Melalui sarasehan ini, LBH PMII Surabaya juga mendorong agar civitas akademik, komunitas hukum, dan masyarakat…

Jatim1.com— KOPRI PMII Surabaya secara resmi meluncurkan program Gelar Bekal Karir (GBK) 2026 bertepatan dengan…

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…







