“Wilayah ZEE Indonesia di Perairan Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).” Ujar Fachrul Razi.
Oleh karena itu Fachrul Razi mengingatkan kepada China agar memenuhi kewajibannya untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982 tersebut.