Nanti kamera pengawas akan terhubung dengan aplikasi khusus yang sedang dirancang. Jadi, pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) akan langsung disorot dan ditangkap gambarnya. Aplikasi tersebut akan mengidentifikasi data kendaraan yang melanggar.
”Sistemnya memang seperti e-tilang. Nanti kami olah data yang masuk dan kirim pemberitahuan pelanggaran kepada pemilik kendaraan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, ada ketentuan denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan di KTL. Dishub menetapkan denda untuk motor yang melanggar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu. (RED.WILL)