Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Romahurmuzy saat menjadi tahanan KPK.

Jatim1.com – Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, atau yang kerap dipanggil Rommy dituntut 4 tahun penjara atas kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Selain itu Rommy harus membayar denda sebesar Rp 250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).

Tuntutan itu karena Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rommy menerima Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

“Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota dpr sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya. Atas intervensi terdakwa tersebut, kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik haris hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” papar jaksa.(RED.WILL)

Exit mobile version