“Indonesia telah melayangkan nota protes kepada China terkait kapal ikan memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kami telah memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes tersebut,” Ujar Menkomarin RI. Minggu, (05/1/2020).
Lebih lanjut, Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.