Dari pantauan udara, para nelayan China itu menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan di Natuna. Padahal, pukat harimau di Indonesia dilarang oleh pemerintah melalui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Terakhir kali nelayan China menggunakan pukat harimau di laut Natuna sekitar tahun 2016 silam. Saat itu, TNI menangkap dua kapal negara asing tersebut.