4 Kapal Militer Siap Ditambahkan untuk Berjaga di Perairan Natuna

TNI bersiaga di perairan Natuna

Dari pantauan udara, para nelayan China itu menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan di Natuna. Padahal, pukat harimau di Indonesia dilarang oleh pemerintah melalui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Terakhir kali nelayan China menggunakan pukat harimau di laut Natuna sekitar tahun 2016 silam. Saat itu, TNI menangkap dua kapal negara asing tersebut.

Baca Juga :  Soal Gugatan UU KPK, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Itu Hak Pimpinan KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *