Terkait dengan adanya pelanggaran oleh kapal RRT itu, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu memutuskan akan melakukan intensifikasi patroli di wilayah tersebut, dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna.
“Tiongkok merupakan salah satu partij dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982. Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” Ujar Menlu Retno.