Jatim1.com – Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan terjadinya pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China yang memasuki wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akhir tahun 2019 lalu. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Koordinasi Masalah Laut China Selatan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, (03/1/2020).
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengingatkan, bahwa wilayah ZEE Indonesia di peraian Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).