Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Sebagai catatan, Pertamina hanya melakukan penyesuaian harga pada jenis BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara itu harga Pertalite tidak ada perubahan.