Jatim1.com – Jakarta – Buni Yani terpidana kasus pelanggaran UU ITE dinyatakan bebas dari kasusnya. Buni Yani keluar dari Lapas Gunung Sindur, pada Kamis (2/1/2020)
“Iya (Buni Yani bebas) hari ini,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, Kamis (2/1/2020).
“Beliau (mendapatkan) cuti bersyarat,” imbuh Sopiana.
Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan penjara.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. (RED.WILL)