Iuran BPJS Sudah Naik

Kartu Indonesia Sehat

Jatim1.com – Jakarta – Kenaikan iuran mulai diberlakukan pada awal tahun (1/1/2020). Ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019. Berikut ini rincian kenaikannya:

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri. Di sini ada tiga kelas yang diatur, yaitu:

– Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan

– Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan

– Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan

BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Jumat (13/12) pagi. Pesan itu berisi ajakan untuk melunasi tagihan sebelum kenaikan iuran BPJS Kesehatan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

“Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp160rb, kls 2 Rp110rb, kls 3 Rp42rb. Info hub 1500400,” ujar BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya, dikutip Jumat (13/2). (RED.WILL)

Exit mobile version