Terpisah dengan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kompol Teddy Chandra menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan tindak pelanggaran.
“Jelas tidak boleh mas. Itu merupakan pelanggaran apabila diketahui melaju ke jalan raya, petugas kami akan tindak tegas. Ini pelanggaran UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat 1. TNKB tidak sah. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000,” Ujar Teddy. (ari)