“Dari jumlah itu, untuk pekerja penerima upah sebanyak 1,97 juta dan sektor bukan penerima upah 235 ribu, pekerja migran Indonesia 100 ribu serta sektor jasa konstruksi 1,11 juta,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BP Jamsostek.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.