Jatim1.com – Jakarta – Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menetapkan RM dan RB sebagai tersangka teror air keras Novel Baswedan. Novel mengaku tidak kaget dan sudah mengetahui sejak awal. Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan ini bukan tentang masalah pribadi atau terkait dendam pribadi. Hal ini disampaikan Novel Baswedan di kediamannya Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (28/12/2019).
“Dari awal saya tahu, cuma saya yakin ndak mungkin kalau itu masalah pribadi, ndak mungkin itu terkait dendam pribadi. Tapi lebih lanjut penyidik polri yang baru mulai nangkap jangan dikomentari dulu, kasihan dia,” Ujar Novel Baswedan.