Jatim1.com – Surabaya – Kota Surabaya akan menerapkan sistem penilangan secara elektronik (e-tilang) mulai Januari 2020. Rencana tersebut disepakati Pemkot Surabaya bersama Dirlantas Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Penandatanganan kerja sama penerapan tilang elektronik dilakukan di Balai Kota Surabaya, yang dihadiri langsung pemangku kepentingan. Dalam sambutannya Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya setiap hari membaca laporan kecelakaan yang disebabkan karena kecerobohan pengendara.
“Sering kali yang melanggar mereka tidak apa-apa, justru yang baik-baik malah mendapatkan dampaknya. Mulai meninggal dunia dan beberapa mengalami patah tulang,” kata Risma di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/2019).
Risma mengaku senang dengan rencana penerapan tilang elektronik atau e-tilang pada Januari 2020 mendatang. Pihaknya telah menyiapkan kamera CCTV untuk tilang elektronik yang nantinya dilengkapi dengan aplikasi Face Recognition. Yang terkoneksi dengan data kependudukan milik Pemkot Surabaya.
“Kameranya ini bisa menembus ke dalam mobil, jadi nanti kalau ada yang membantah bisa kita tunjukkan bukti fotonya. Kamera ini bisa sampai kecepatan 80 km/jam. Kamera ini juga sudah langsung terhubung ke data kependudukan,” sambung Risma.
Risma juga menambahkan, selain untuk penerapan e-tilang. pihaknya juga memasang sejumlah kamera dengan aplikasi face recognition di sejumlah objek vital dan sekolah-sekolah. Yakni untuk mencegah terjadinya kejahatan di Surabaya.
“Hal ini kita lakukan bukan hanya untuk penanggulangan teroris tapi juga untuk menanggulangi penculikan anak. Nanti akan dipasang juga di depan sekolah-sekolah,” pungkas Risma. (RED.WILL)