Jatim1.com – Jakarta – Ratna Sarumpaet tersangka kasus penyebaran berita bohong dinyatakan bebas hari ini. Ratna dikabarkan bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.
“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
“Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. (RED.WILL)