Jatim1.com – Jakarta – Musisi Ahmad Dhani dipastikan akan meninggalkan LP Cipinang pada tanggal 30 Desember 2019. Diketahui sebelumnya Ahmad Dhani sempat mengajukan cuti bersyarat agar bebas lebih cepat.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, pernah menyampaikan cuti bersyarat yang diajukan bisa membuat Ahmad Dhani bebas lebih cepat.
“Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember,” kata Hendarsam Marantoko, dihubungi melalui pesan singkat.
Ahmad Dhani tidak jadi pulang lebih cepat karena kurangnya waktu untuk memproses.
“Sudah diproses. Nggak keuber waktunya dengan proses cuti bersayarat,” tuturnya.
Jadi gagal mendapat cuti bersayarat bukan karena terhalang pihak Kejaksaan atau LP Cipinang.
Ahmad Dhani memang tengah menghadapi dua kasus sekaligus pada 2018 – 2019. Kasus yang menyeret Dhani ke penjara adalah ujaran kebencian dan vlog ‘idiot’. (RED.WILL)