12 Ribu Napi Kristen Terima Remisi di Hari Natal, 166 Bebas

“Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan pe- rundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” Ujar Sri Puguh Budi Utami .

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Kemenkumham RI, Yunaedi mengungkapkan bahwa, usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.

“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” Ujar Yunaedi.

Baca Juga :  Pemilik Hotel di Ponorogo Dibacok dan Dirampok, Kalung Emas Juga Jadi Sasaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *