Jatim1.com – Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen, Kamis (25/12/2019). 166 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas. Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000,- (enam milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Kami bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” Ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami .
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dimana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.