12 Ribu Napi Kristen Terima Remisi di Hari Natal, 166 Bebas

Jatim1.com – Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen, Kamis (25/12/2019). 166 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas. Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000,- (enam milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Novotel Samator Hadirkan Christmas Wonderland & Carnival of Java New Year Eye Gala Dinner 2020

“Kami bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” Ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami .

Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dimana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Baca Juga :  Kesiagaan 24 Jam Pelayanan RSUD Dr. Soetomo Menghadapi Nataru 2019/2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *