Pembelian Produk Impor Lewat Online Minimal Rp 45.000 akan Dikenakan Bea Masuk

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memberikan keterangan mengenai batas bea impor

Jatim1.com – Jakarta – Pemerintah secara resmi telah menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.

“Untuk bea masuk threshold diturunkan dari US$ 75 menjadi US$ 3,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Heru bilang dengan revisi aturan ini, tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%.

Baca Juga :  Pertamina Delivery Service Ada di Jatim dan Bali

“Sehingga totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum,” ujar Heru.

Adapun pajak ini tidak dikenakan pada tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju yang tarif bea masuk PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.

“Kalau ditanya tarifnya, bea masuknya tas berkisar antara 15-20%, sepatu 25-30%, tekstil 15-25%. PPN sama 10% dan PPh 7,5% -10%. Kalau ditotal lebih tinggi karena ini ditujukan untuk menanggulangi dan melindungi [tas] tajur dan sebagainya,” jelas Heru.

Baca Juga :  Tambahan 5.500 Tenaga Kesehatan untuk Rumah Sakit Pemerintah

Heru menambahkan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangannya. Salah satunya untuk melindungi industri kecil menengah dalam negeri.

“Ini pemerintah ngasih ruang yang besar terhadap industri dalam negeri sehingga kami berharap Indonesia bisa menikmati pasar sendiri atau bermain di rumah sendiri, menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkap Heru.

Kedua, untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil (level playing field) antara hasil produksi dalam negeri dengan produk-produk impor.

“(Aturan) ini untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia,” katanya. (RED.WILL)

Baca Juga :  Gubernur Jatim Atasi Kekeringan Sumenep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *