Menurut Suban, Provinsi Jawa Timur sejak 16 Desember 2019 lalu hingga 150 hari ke depan, berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Status ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/650/KPTS/013/2019 per tanggal 16 Desember 2019 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.
“Melalui surat (keputusan) tersebut, kepada daerah di 22 wilayah tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti polisi dan TNI serta melibatkan kelompok masyarakat,” imbau Suban. (J1AA12)