BPJS Kesehatan : Laporkan RS Yang Wajibkan Fotokopi KTP Untuk Peserta BPJS

Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Tahun 2019 yang digelar di Primarasa Manyar Kertoarjo, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya, Jum’at (20/12/2019).

“Untuk perubahan kelas tidak sulit dan berlaku selama 9 Desember sampai 20 April 2020.  Untuk turun kelas, tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak. Dan dapat dilakukan  melalui aplikasi JKN, BPJS Kesehatan Care Centre 1500 400, Mobile Customer Service dan kantor cabang/kabupaten/kota BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Jadi Walikota Surabaya, Dokter Gamal Siap Mbayari BPJS Kesehatan Kelas 3 Mandiri

Kini disiagakan petugas BPJS Kesehatan yang mobile dan setiap saat melihat layanan kesehatan di satiap RS, termasuk ada petugas yang standby di RS. Biasanya ada di RS besar.  Petugas BPJS bisa dilapori di lokasi RS jika ada pasien yang masih tetap diminta fotokopi KTP.

“Kalau tidak berani menegur, biar antar manajemen dan pucuk pimpinan. Dan BPJS yang menangani jika ada pelanggaran wajibkan fotokopi KTP pasien,” Ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. (ari)

Baca Juga :  Pasokan Pupuk Bersubsidi Kurang, APPI Jatim Desak Pemerintah Merevisi Kuota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *