“Kami akan memberikan pelayanan terbaik, tanpa membedakan kelas adalah hak setiap pasien peserta BPJS. Cukup dengan kartu BPJS, pasien tidak perlu lagi direpotkan bawa berkas dokumen lain. Oleh sebab itulah, masyarakat harus mengupayakan agar kartu BPJS jangan sampai rusak atau hilang. Kini hal-hal kecil menjadi perhatian serius BPJS, karena mengingat lembaga penjamin layanan kesehatan seluruh Indonesia, tengah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS per 1 Januari 2020 besok.” Sambungnya.
Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dalam ketentuan lama yang disebutkan pasal 34 Perpres No 82 Tahun 2018 untuk kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 25.500 /jiwa/bulan.
Sedangkan ketentuan baru dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019 untuk kelas I Rp 160.00/jiwa/bulan, kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.