BPJS Kesehatan : Laporkan RS Yang Wajibkan Fotokopi KTP Untuk Peserta BPJS

Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Tahun 2019 yang digelar di Primarasa Manyar Kertoarjo, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya, Jum’at (20/12/2019).

“Kami akan memberikan pelayanan terbaik,  tanpa membedakan kelas adalah hak setiap pasien peserta BPJS. Cukup dengan kartu BPJS, pasien tidak perlu lagi direpotkan bawa berkas dokumen lain. Oleh sebab itulah, masyarakat harus mengupayakan agar kartu BPJS jangan sampai rusak atau hilang. Kini hal-hal kecil menjadi perhatian serius BPJS, karena mengingat lembaga penjamin layanan kesehatan seluruh Indonesia, tengah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS per 1 Januari 2020 besok.” Sambungnya.

Baca Juga :  Jadi Walikota Surabaya, Dokter Gamal Siap Mbayari BPJS Kesehatan Kelas 3 Mandiri

Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dalam ketentuan lama yang disebutkan pasal 34 Perpres No 82 Tahun 2018 untuk kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 25.500 /jiwa/bulan.

Sedangkan ketentuan baru dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019 untuk kelas I Rp 160.00/jiwa/bulan, kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.

Baca Juga :  DPD RI Tanggapi Soal Pelanggaran Batas Wilayah ZEE, Begini Tanggapannya !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *