Jatim1.com – Surabaya – Pinjaman online (pinjol) ilegal akhir-akhir ini marak di masyarakat. Pinjol ilegal ini kembali meresahkan warga Jawa Timur (Jatim). Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim mengingatkan agar masyarakat Jatim lebih memahami literasi keuangan.
Kepala OJK Jatim, Heru Cahyono mengingatkan agar masyarakat lebih cerdas dalam memahami perusahaan-perusahaan jasa keuangan, seperti pinjaman online yang menawarkan investasi menggiurkan. Pinjol ilegal dengan investasi bodong akhir-akhir ini kembali marak, dan merugikan masyarakat.
“Mereka menawarkan produk pinjaman melalui kecanggihan teknologi. Masyarakat harus memahami keberadaan mereka,” ujar Heru Cahyono pada Jumat (20/12) di Surabaya.