“Karena dalam memberikan layanan jasa keuangan, perusahaan ini melanggar ketentuan undang-undang dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan pinjol yang diseret ke ranah hukum. Heru beralasan bahwa belum ada masyarakat yang secara resmi melaporkan atau membuat pengaduan karena menjadi korban pinjaman online. “Belum ada pelaporan,” pungkasnya. (J1AA12)