Pinjaman Online Ilegal, Kembali Bikin Resah Warga Jatim

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur, Heru Cahyono
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur, Heru Cahyono

“Karena dalam memberikan layanan jasa keuangan, perusahaan ini melanggar ketentuan undang-undang dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan pinjol yang diseret ke ranah hukum. Heru beralasan bahwa belum ada masyarakat yang secara resmi melaporkan atau membuat pengaduan karena menjadi korban pinjaman online. “Belum ada pelaporan,” pungkasnya. (J1AA12)

Baca Juga :  Harga Ikan Laut di Lamongan Naik 5%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *