Lbih lanjut, Heru mengingatkan agar masyarakat lebih waspada sebab akhir-akhir ini ada kehebohan penagihan hutang nasabah fintech yang melanggar etika. Hal ini dikarenakan sekarang marak perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di Indonesia, karena tidak terdaftar dan tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan.
Sampai saat ini, menurut Heru ada 144 perusahaan jasa keuangan yang mendapat izin dan terdaftar di OJK. Sementara itu, ada sekitar 1.800 perusahaan jasa keuangan yang ditutup OJK karena terbukti melanggar hukum.