Pinjaman Online Ilegal, Kembali Bikin Resah Warga Jatim

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur, Heru Cahyono
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur, Heru Cahyono

Lbih lanjut, Heru mengingatkan agar masyarakat lebih waspada sebab akhir-akhir ini ada kehebohan penagihan hutang nasabah fintech yang melanggar etika. Hal ini dikarenakan sekarang marak perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di Indonesia, karena tidak terdaftar dan tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan.

Sampai saat ini, menurut Heru ada 144 perusahaan jasa keuangan yang mendapat izin dan terdaftar di OJK. Sementara itu, ada sekitar 1.800 perusahaan jasa keuangan yang ditutup OJK karena terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Adhy Karyono Dianugerahi Prapanca Award atas Peranannya dalam Memastikan Keamanan Pemilu di Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *