Jatim1.com – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali mengungkap penyelundupan motor gede (moge) dan mobil mewah. Aksi ini tercatat sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2019.
Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, salah satunya adalah memalsukan nama barang. Ada tujuh perusahaan yang ditetapkan sebagai pelaku. Salah satunya menyebut motor dan mobil mewah itu sebagai batu bata.
“Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas,” kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, kata Sri Mulyani, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut ada tujuh perusahaan yang terlibat dalam kasus penyelundupan kendaraan mewah ini, yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
“Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang,” ungkapnya. (RED.WILL)