Selama ini, CCTV yang dipasang Dishub berfungsi mengawasi beragam bentuk pelanggaran lalu lintas seperti tabrak lari, pelanggaran kecepatan, hingga berada di bawah rambu larangan. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan, pihaknya akan mengembangkan e-tilang untuk penindakan parkir liar.
“Kalau sekarang ini e-tilang di persimpangan, kemudian speed kamera di ruas. Tidak menutup kemungkinan, e-tilang juga berkembang untuk penindakan parkir liar atau ilegal yang tertangkap kamera,” pungkasnya.
Di tahun 2020 nanti, CCTV e-tilang ini akan dikonsentrasikan di sejumlah ruas jalan. Utamanya di beberapa lokasi yang sering terjadi pelanggaran seperti sekitar mal dan beberapa lokasi lainnya.