Dewan Pertimbangan Presiden Telah Dilantik, Siapa saja Orangnya?

Suasana Foto Bersama Pasca Pelantikan Anggota Watimpres 2019

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun. (HA)

Exit mobile version