Jatim1.com – Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji ulang model Penerimaan Peserta Didik Baru (2019). Sebelumnya, sistem PPDB tahun 2019 dilakukan dengan sistem zonasi dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Sementara ini masih dikaji, dan nanti akan kita sampaikan ke publik kalau sudah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat sistem zonasi yang diterapkan pemerintah sesungguhnya memiliki tujuan yang baik. Perlahan, kebijakan ini akan menghapus sekolah unggul dan sekolah favorit sehingga akhirnya pemerataan pendidikan bisa terjadi.
KPAI juga menilai sistem zonasi dapat mengurangi polusi udara dan biaya transportasi harian, sebab siswa cukup berjalan kaki atau naik sepeda ke sekolah. KPAI juga mendorong peraturan presiden soal zonasi dalam bidang pendidikan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti juga mengatakan pemerintah tidak boleh hanya menerapkan zonasipada siswa, namun harus disertai zonasi pendidikan termasuk distribusi guru.