Diketahui, keempatnya merupakan tersangka kasus narkoba yang masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya diserahkan ke kejaksaan. Namun, keempatnya bukanlah satu kelompok.
Keempat tahanan yang kabur tersebut adalah Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Andira (atau Ian). Keempatnya melarikan diri dengan cara memanjat sel tahanan dengan menggunakan beberapa kain yang disambung atau diikat di ruang jemuran tahanan. Setelah itu, mereka melarikan diri dengan cara menggergaji teralis besi bagian atap jemuran.