“Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain,” ujar dia.
Dengan diberlakukan regulasi dan kebijakan ini semua toko online siap-siap terikat dengan ketentuan pajak dan izin usaha.