“Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya. Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri,” Papar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, saat ditemui di Balai Kartini seusai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020.
“Segera, awal tahun depan. Tapi sosialisasinya tanggal 9,” ungkap Suhanto. Menurutnya, dengan dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah memang ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.