Jatim1.com – Jakarta – Tahun ini pemerintah telah melahirkan regulasi terkait izin usaha toko online. Peraturan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pelaku usaha atau pedagang online wajib memiliki izin usaha.
Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan pada 9 Desember mendatang oleh Kemendag kepada pengusaha online .