Kemendag Pangkas 18 Aturan Untuk Genjot Investasi dan Ekspor

Menteri Perdagangan, Agus Suparmoko

Berikut ini daftar 18 aturan yang sedang dalam proses revisi oleh Kemendag:
Regulasi mengenai ekspor:

  • Permendag 12/2017 tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan,
  • Permendag 51/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China,
  • Permendag 109/2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi,
  • Permendag 122/2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),
  • Permendag 53/2018 tentang Ketentuan Ekspor Timah,
  • Permendag 1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, serta
  • Permendag 21/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.

Regulasi mengenai impor:

  • Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil,
  • Permendag 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam,
  • Permendag 82 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Telepom Genggam, dan Komputer Tablet,
  • Permendag 110/2018 tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya,
  • Permendag 8/2018 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik,
  • Permendag 9/2018 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran,
  • Permendag 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula,
  • Permendag No. 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun,
  • Permendag No. 97/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan,
  • Permendag 44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, dan
  • Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.
Exit mobile version