Kemendag Pangkas 18 Aturan Untuk Genjot Investasi dan Ekspor

Menteri Perdagangan, Agus Suparmoko

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan bahwa saat ini, dari 18 Permendag tersebut, 5 Permendag di antaranya telah selesai direvisi. beberapa Permendag yang telah direvisi tersebut antara lain Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag 110/2018 tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya, Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.

Exit mobile version